Tata Cara Pendaftaran BPOM
Tata Cara Pendaftaran BPOM
Aku biasanya menulis cerpen atau pengalaman-pengalaman baik,
tapi suatu saat aku merasa bingung ketika mau memulai untuk mendaftarkan produk baru maupun perpanjang BPOM sehingga aku memutuskan untuk menulis ini.
Semoga bermanfaat yah.....
Pengalaman saya, ada beberapa produk yang sudah E-reg dan ada yang belum. Untuk produk yang baru yang sudah memiliki E-reg caranya gampang tinggal menambahkan produk baru saja.
Namun,
Bagi yang belum memiliki E-reg konsultasi lebih dulu saja bagaimana cara kita bisa memiliki E-reg. Tanyakan saja di waktu pertama kita konsultasi. Untuk BPOM saya sarankan banyak konsultasi dengan pihak BPOM karena disana menyediakan pelayanan yang sangat lengkap.
tapi suatu saat aku merasa bingung ketika mau memulai untuk mendaftarkan produk baru maupun perpanjang BPOM sehingga aku memutuskan untuk menulis ini.
Semoga bermanfaat yah.....
1. Untuk perpanjangan produk, pastikan 7 bulan sebelum masa berlaku izin MD BPOM habis sudah mulai proses
persiapan dokumen karena prosesnya akan lama, kita antri dengan produsen-produsen lain .
Bagi produsen baru atau produk baru kita perlu konsultasi dulu yah, biasanya kita banyak sekali pertanyaan yang diajukan tapi saat disana kita bingung mau tanya apa, lebih baik dicatat aja apa yang perlu ditanyakan.
2.
Siapakan data2 yang mengacu pada perpanjangan sebelumnya
-Untuk perpanjangan produk kita biasanya sudah mendapat dokumen-dokumen sebelumnya, kita cek semua dokumen yang berkaitan dengan Izin MD BPOM. Pastikan tidak ada yang tertinggal dan kalau ada yang kurang mengerti bisa ditanyakan ke senior.
-Begitu juga dengan produk baru, setelah kita melakukan konsultasi maka akan mendapat sarat-sarat dokumen yang harus ada maka kita harus segera memulai mempersiapkannya agar cepat diproses.
3. Pastikan apakah produk kita bisa menggunakan system E-reg, kalau bisa maka kita harus memakai system E-reg.
Namun,
Bagi yang belum memiliki E-reg konsultasi lebih dulu saja bagaimana cara kita bisa memiliki E-reg. Tanyakan saja di waktu pertama kita konsultasi. Untuk BPOM saya sarankan banyak konsultasi dengan pihak BPOM karena disana menyediakan pelayanan yang sangat lengkap.
4.
Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan BPOM percetakan negara sebelum
memulai proses perpanjangan.
Kita harus konsultasi terlebih dahulu sebelum perpanjang, pastikan banyak membaca dan bertanya karena kalau kita salah maka akan lebih panjang prosesnya.
Bagi produk baru atau produsen baru langkah ini di skip saja karena sudah dari awal kita konsultasi.
5.
Melakukan Pengujian dengan parameter yang sesuai di system e reg
Bagi yang sudah memiliki E-reg, untuk mengetahui parameter yang harus di uji kita bisa membuat draft terlebih dahulu untuk melihat pengujian seperti uji fisika, kimia dan mikrobiology serta informasi nilai Gizi.
kalau belum punya E-reg kita konsultasi aja yah, hehe
memang lagi-lagi konsultasi kalau kita ga tahu.
6.
Menamakan produk sesuai dengan data sebelumnya
Perpanjangan produk pastikan nama dan data-data lainnya sesuai dengan data sebelumnya. Karena hal ini akan menjadi produk baru lagi.
7.
Pastikan data formulasi sesuai dengan data produksi.
Saya sangat menyarankan data formulasi dipastikan sama dengan data produksi karena BPOM ini bertujuan untuk memberi jaminan bahwa produk kita aman. Diluar itu, kita harus bertanggung jawab dengan produk kita kalau terjadi apa-apa. Ingat guys kalau kita melakukan hal yang tidak baik apalagi ke banyak orang, maka akan balik lagi ke kamu apapun itu. Hukum Allah berlaku guys.
8.
Khusus untuk produk dengan pihak ketiga harus sesuai dengan isi perjanjian kontrak.
Nah ini yang namanya juga produk untuk pihak ketiga, pasti ada perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Maka kita harus pastikan produk kita sesuai baik formulasi dan prosesnya. karena kalau ada perjanjian kontrak maka dilampikan perjanjiannya.
9.Pstikan data2
ini sesuai dengan yg di halal.
Bagi yang daftar halal maka data-data untuk BPOM harus disesuaikan yah karena hal ini saling berontegrasi
Hemm itu aja dulu yah, kalau ada yang mau ditanyakan bisa komen disini. OK
Komentar
Posting Komentar